Senin, 20 Juni 2011

Tanya Jawab Hukum : Hutang Piutang jadi Penggelapan ?





Apabila anda membutuhkan uang untuk keperluan pribadi maupun usaha, tentu saja ada pihak keluarga dan tetangga yang bisa dimintai tolong. Tentu saja pertolongan yang mereka berikan pasti dengan membuat catatan ataupun perjanjian dari kedua belah pihak. Perjanjian inilah yang harus kita mengerti dan pahami dengan baik. Setiap kata dalam arti hukum haruslah kita pahami. Perjanjian Hutang Piutang atau Perjanjian Penitipan Uang? Tentu saja kedua kalimat tersebut bermakna berbeda dari tinjauan hukum. Berikut ini adalah tanya jawab mengenai masalah tersebut. 







Kaspersky Lab E-StoreUserGate Proxy & Firewall
Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Yoga, saya seorang pedagang kaki lima yang memiliki usaha warung makan (warteg) dipinggir jalan. Beberapa waktu yang lalu saya mengalami kesulitan modal, sehingga saya meminjam sejumlah uang sebesar 3 juta rupiah kepada teman saya Bapak Hadi. Teman saya ini bersedia membantu dengan senang hati. Kemudian saya berkunjung ke rumahnya untuk memperoleh bantuan pinjaman tersebut. Tetapi saat melakukan peminjaman uang tersebut, teman saya ini membuat surat perjanjian titipan uang yang harus saya tanda tangani dan saya telah menandatangani surat tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu: Apakah maksud dari surat perjanjian titipan uang tersebut dan apakah akibat hukumnya ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

Dari : Bapak Yoga.

Jawaban:

Bapak Yoga,

Suatu pertanyaan yang cukup bagus karena pemasalahan ini sangat sering kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Sebelumnya terlebih dahulu kita coba memahami pengertian pinjam-meminjam. Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata). Dalam Hutang piutang ini, biasanya pembayarannya memakai batas waktu. Artinya si pemberi pinjaman tidak dapat menagih pengembalian uangnya semaunya sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam kesepakatan (Pasal 1756 KUHPedata).

Bagaimana jika telah lewat waktu, belum juga dibayar? Apabila telah lewat waktu yang telah diperjanjikan maka permasalahan tersebut dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (Pasal 118 HIR).

Selanjutnya, kita bahas tentang penitipan. Penitipan adalah apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya (Pasal 1694 KUHPerdata). Dalam permasalahan ini, barang yang dititipkan adalah uang senilai 3 juta rupiah. Kepemilikan uangnya tidak beralih. Artinya uang itu tetap menjadi milik Bapak Hadi, sehingga Bapak tidak boleh menggunakan uang titipan tersebut tanpa seizin dari Bapak Hadi. Secara umum, penitipan tidak memakai jangka waktu namun sewaktu-waktu jika diminta, harus diserahkan kepada orang yang menitipkan (Pasal 1725 KUHPerdata).Oleh karenanya bisa dianggap/dinyatakan salah jika Bapak belum bisa mengembalikan uang tersebut, dengan alasan dipergunakan untuk modal. Jika hal itu terjadi maka Bapak bisa dituduh melakukan penggelapan uang dengan ancaman Pidana paling lama 4 tahun penjara (Pasal 372 KUHP). Hal ini berbeda dengan hutang-piutang yang masuk dalam lingkungan hukum perdata. Dalam hal ini kami agak meragukan ketulusan Bapak Hadi untuk membantu Bapak. Saran kita kepada Bapak yaitu cobalah bermusyawarah dengan Bapak Hadi untuk mengubah surat perjanjian “TITIPAN” menjadi “HUTANG PIUTANG” agar tidak terjebak/terjerat surat tersebut kelak dikemudian hari.

Demikian semoga bermanfaat. 




sumber: 

http://lbhmawarsaronsemarang.org/index.php?option=com_content&view=article&id=23:hutang-piutang-jadi-penggelapan&catid=2:konsultasi&Itemid=5






Tidak ada komentar:

Posting Komentar