Minggu, 04 Desember 2011

Rumah Sakit Adam Malik - Pirngadi Medan Bantah Dinilai Buruk











MEDAN- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan buruknya
pengelolaan limbah rumah sakit dan kesehatan lingkungan pihak manajemen
RSUP H Adam Malik dan RSU dr Pirngadi Medan. Bersama 25 rumah sakit
lainnya di provinsi lain, rumah sakit milik pemerintah daerah ini masuk
kategori merah, dicap buruk dalam mengelola limbah. Meski demikian,
manajemen kedua rumah sakit tidak menganggap penilaian buruk tersebut
sebagai hal yang memprihatinkan. Kasubbag Hukum dan Humas RSU Pirngadi
Medan, Edison Perangin-angin tidak membantah penilaian kementerian LH
dimaksud.








“Penilaian itu subjektif dan wajar-wajar saja. Kalau (penilaian)
Kementerian LH masuk kategori merah, yah merah lah itu. Menurut
penilaian mereka kategori merah, yah tanyakan saja kepada mereka apa
alasannya merah. Karena mereka yang mengatakan kategori merah. Kalau
memang ada kekurangan, akan kita perbaiki,” ujarnya. Kasubbag Humas RSUP
H Adam Malik, Sairi Saragih, malah berdalih pihak rumah sakit sudah
melakukan semua standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan
Kementerian LH. Sairi menerangkan, kategori merah itu bukan berarti
jelek, namun, karena ada salah satu dari 10 kategori yang tidak
diterapkan.





Dituturkan Sairi Saragih, sejak tahun 2010 itu pihak rumah sakit
sudah mengetahui hal itu, namun pihak Kementerian LH dipersilakan
melihatnya langsung ke rumah sakit karena rumah sakit sudah menjalankan
ke sepuluh kategori tentang pengelolaan limbah rumah sakit sesuai dengan
peraturan lingkungan hidup.





“Merah itu bukan berarti jelek dan merah itu karena ada salah satu
kategori yang belum diterapkan. Ada tiga kategori merah, hitam dan biru.
Untuk kategori merah, ada salah satu kategori yang tidak dijalankan
dari sepuluh kategori, untuk kategori biru, sepuluh kategori tersebut
dijalankan dan untuk kategori hitam, kesepuluh kategori tidak
dijalankan. Untuk lebih pastinya, hari Senin saja tanyakan langsung
kepada Kepala Penglolaan Limbah RSUP H Adam Malik,” ungkapnya.








RSUPirngadi dan RSSU H Adam Malik bersama 25 rumah sakit lainnya
dianggap masih buruk dalam mengelola limbah. Menariknya, selain 27 rumah
sakit itu, dalam penilaian kinerja atau sering disedisebut Proper
tersebut disebutkan ada satu rumah sakit yang masuk kategori hitam dalam
mengelola limbah. Rumah sakit yang bakal diperiksa intensif ini adalah,
RSUD Dr Moewardi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Ketua Dewan
Pertimbangan Proper Surna T Djajadiningrat menjelaskan, kategori hitam
adalah kelompok terburuk sebuah industri dalam mengelola lingkungan
hidup di sekitar lokasi kerjanya. Sedangkan kategori merah adalah,
kelompok industri yang tingkatannya berada satu strip di atas kelompok
hitam.





“Khusus untuk rumah sakit, pengelolaan lingkungan hidup sangat
penting,” tegas pria yang akrab disapa Surnaya itu. Pengelolaan
lingkungan hidup di sekitar industri rumah sakit cukup penting karena
limbah yang dihasilan rumah sakit tergolong limbah infeksi.





Di tengah banyaknya rumah sakit yang masuk kategori hitam dan merah,
Surna mengatakan Kemen LH yang mencetuskan program Proper akan
mengavaluasi perizinan pendirian rumah sakit. Sebab, kata dia, saat
mengajukan izin pendirian, seluruh rumah sakit wajib mengajukan kajian
analisis mengenaidampaklingkungan(amdal). Rata-rata, dalam kajian amdal
seluruh rumah sakit merumuskan sistem pengelolaan limbah yang baik.
“Tapi setelah ikut Proper, akhirnya ada yang bolong dalam pengelolaan
limbah,” katanya.( jpnn/jon)








Tak Mampu Puaskan Konsumen





TANGGAPAN keras datang dari sejumlah wakil rakyat. “Tidak hanya soal
limbah, Rumah Sakit Adam Malik dan Pirngadi merupakan rumah sakit milik
pemerintah yang belum mampu memberikan pelayanan memuaskan kepada
pasien,” kata Anggota Komisi A DRPD Kota Medan, Landen Marbun, Sabtu
(3/12) pagi. Kategori merah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup
kepada dua rumah sakit ini menjadi preseden buruk. Pemerintah daerah
dianggap abai melakukan pengawasan maksimal terhadap rumah sakitnya.





“Pemerintah daerah jangan hanya menegur rumah sakit swasta dan lupa
mengawasi rumah sakit milik pemerintah dan enggan memberi sanksi jika
terbukti bersalah,” ujar Landen. Untuk itu, pemerintah pusat, pemprovsu
dan pemko Medan diminta komit menjalankan peraturan yang berlaku.
Pemerintah harus lebih serius lagi dalam pengelolaan limbah rumah sakit
ini.








“Jika ini diperbaiki, otomatis warga pasti tidak ada berobat ke rumah
sakit Malaysia lagi,” pungkasnya. Sekretaris Komisi B DRPD Kota Medan,
Khairuddin Salim heran dengan kualitas Amdal (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) di RSU Pirngadi dan RSUP Adam Malik. “Ini harus dkaji ulang
lagi,” katanya. Khairuddin Salim mengharapkan badan lingkungan hidup
(BLH) memperhatikan pengelolaan limbah kedua rumah sakit ini serta rumah
sakit lain dengan serius.”Komisi B DPRD Kota Medan berharap agar rumah
sakit-rumah sakit yang ada di Medan dan Sumut ini mempunyai lingkungan
yang nyaman dirumah sakit itu sendiri.





BLH harus benar-benar menerapkan peraturan tentang lingkungan hidup
itu sendiri terutama RSU Pirngadi Medan karena lokasinya yang berada
dipemukiman padat penduduknya,” harap Khairuddin. (jon)





sumber :


http://www.hariansumutpos.com/2011/12/20558/adam-malik-pirngadi-bantah-dinilai-buruk.htm









Tidak ada komentar:

Posting Komentar