Sabtu, 13 Agustus 2011

Gayus Tambunan Tak Kaget Hakim Tolak Eksepsinya



INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan tidak kaget Majelis Hakim menolak keberatannya. Ia mengaku sedari awal sudah bisa menebak kalau eksepsi pribadinya dan kuasa hukum tidak akan banyak membantu agar perkaranya tidak diadili.

"Kan sudah bisa diprediksi hasilnya, pasti ditolak. Putusan sela kan selalu ditolak majelis hakim," ujar Gayus Tambunan yang hari ini mengenakan baju koko motif garis-garis warna biru usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/8/2011).
 





Gayus pun mengaku siap untuk mengikuti persidangan selanjutnya yang akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Gayus mengaku tidak masalah banyaknya saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu 88 saksi.

"Ya kita ikuti saja prosesnya. Kita lihat saja pada saat pemeriksaan saksi, akan kelihatan saksi mengatakan apa, apakah sesuai dengan yang disangkakan dalam surat dakwaan," ujarnya.

Sementara anggota JPU, Kuntadi mengatakan, jaksa juga akan meminta Gayus membuktikan dari mana asal usul uang yang dia peroleh. 





JPU akan menerapkan pembuktian terbalik terhadap Gayus.

"Karena ini mengenakan pasal gratifikasi, kita akan minta terdakwa membuktikan dari mana uang yang diperolehnya," ujar Kuntadi usai sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi pribadi dan kuasa hukum Gayus dan menerima serta menyatakan sah surat dakwaan JPU. Sehingga persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Gayus telah didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. 





Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.

Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, mantan pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. [bar] 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar