Jumat, 05 Agustus 2011

Patriot Demokrat Laporkan Pimpinan KPK



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memroses hukum nama-nama di internal KPK yang disebut oleh M Nazaruddin. Karenanya, lebih baik nama-nama di internal KPK yang disebut oleh Nazaruddin tidak usah diperiksa Komite Etik.

Ketua Ormas Patriot Demokrat, Andar Situmorang, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada dasar pembentukan Komite Etik. "Di undang-undangnya tidak ada," ujar Andar usai melaporkan tiga pimpinan KPK yaitu M Jasin, Chandra Hamzah dan Haryono umar ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Jumat (5/8) petang. 





Selain Jasin, Chandra dan Haryono, nama dari internal KPK yang dilaporkan Andar adalah Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, juru bicarta KPK Johan Budi, Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, serta penyidik KPK Romy Samtana. Sedangkan dasar laporan Andar adalah pemberitaan media tentang nama-nama di KPK yang disebut oleh Nazaruddin itu. Di antaranya, terkait pertemuan Nazaruddin dengan Chandra Hamzah ataupun Ade Rahardja.

Menurut Andar, pertemuan pimpinan dan pegawai internal KPK dengan Nazaruddin itu sudah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," kata Andar mengutip pasal 36 UU KPK.

Selain itu, pertemuan dengan pihak yang berperkara juga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena arahnya mencegah penyidikan kasus korupsi," ujar Andar yang saat melapor di KPK diterima Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua. 





Andar yang juag menambahkan, tindakan pimpinan maupun internal KPK yang berhubungan dengan NAzaruddin itu jelas telah menimbukkan dampak kerugian moril maupun materiil. Misalnya, kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin luntur. "Dan ini akan membuat pelaku korupsi semakin merajalela," ucapnya.(ara/jpnn) 





Hendak Panggil Anas, Komite Etik KPK Diapresiasi Anak Buah Mega 





JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan menyambut positif langkah Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, terkait tudingan mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, pemanggilan Anas oleh Komite Etik KPK itu akan membuktikan benar ataupun tidaknya tudingan Nazaruddin. 





"Bagus itu. Memang nama-nama yang disebut oleh Nazaruddin itu sepatutnya dipanggil komite etik," kata Trimedya, di Jakarta, Jumat (5/8).

Trimedya menambahkan, rencana pemanggilan atas Anas tersebut setidaknya menunjukkan keseriusan Komite Etik. "Artinya KPK tidak terpengaruh dan ada keseriusan dari KPK untuk menuntaskan kasus korupsi," kata politisi PDI-P itu. 


Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, pihaknya berencana memanggil Anas Urbaningrum. Pemanggilan petinggi PD itu untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan Nazaruddin terhadap sejumlah petinggi KPK.

"Bisa saja. Pokoknya semua yang dianggap Komite Etik perlu dimintai keterangan. Supaya makin banyak infromasi dan putusannya makin kuat," kata Abdullah Hehamahua.

Abdullah meyakini orang-orang yang dipanggil Komite Etik akan memenuhi panggilan. "Sudah saya bilang tadi, kalau datang kita periksa, kalau tidak datang kita lihat hubungannya dari yang datang itu." kata Abdullah.

Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk setelah Nazaruddin menyebutkan kedekatan Wakil Ketua KPK M Jasin dengan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Nazaruddin mengungkapkan pertemuan Anas dengan pemimpin KPK, Chandra M Hamzah, dan Direktur Penindakan KPK Ade Raharja pada akhir Juni lalu.

Tudingan Nazaruddin terhadap petinggi KPK terkait kasus suap korupsi wisma atlet hanya sampai pada penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. 





Imbalannya, Demokrat akan memperjuangkan Chandra dan Ade dalam pemilihan pemimpin KPK periode berikutnya. Akhirnya Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengakui ada pertemuan dengan Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin juga menuduh Ade dan juru bicara KPK, Johan Budi bertemu dengannya pada Januari 2010 di salah satu restoran Jepang di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan. Nazaruddin mengaku kembali bertemu dengan Ade, yang didampingi penyidik KPK bernama Roni Samtana, di tempat yang sama pada Juni tahun lalu. Untuk pertemuan ini, Ade Rahardja membenarkan omongan Nazaruddin. (fas/jpnn) 





sumber: 


http://www.jpnn.com/read/2011/08/05/99948/Hendak-Panggil-Anas,-Komite-Etik-KPK-Diapresiasi-Anak-Buah-Mega-

 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar